Laman

Minggu, 16 Juni 2013

CITA-CITAKU

Aku ingin menjadi orang yang Sukses, dan Aku ingin menjadi seorang wirausaha yang mampu menciptakan lapangan pekerjaan bagi rakyat Indonesia dengan menjalankan visi-misi seperti ini :

visi dan misi perusahan

VISI:
Memberikan Pelayanan yang baik dengan mengutamakan Mutu, Biaya dan Waktu
guna memberikan kepuasan kepada Pelanggan, sehingga bisa menjadi salah satu
Perusahaan Konsultan dan Kontraktor yang akan dikenal dan mampu berkompetisi
dengan Perusahaan Nasional di dalam Pasar Properti di seluruh Indonesia maupun
dengan Perusahaan Multi Nasional di kemudian hari.

MISI:
• Memberikan pelayanan yang baik dan respons yang cepat kepada Pelanggan.
• Menciptakan Konsep Desain yang inovatif dan kreatif dengan ditunjang peralatan
teknologi yang memadai.
• Membentuk Team Work yang solid untuk setiap proyek guna memperoleh
hasil kerja yang optimal.
• Menjalin hubungan dan kerjasama yang baik melalui Integritas,
Kepercayaan dan Kesepakatan bersama.
• Memberikan Service berupa Perbaikan dan Pemeliharaan atas Hasil Kerja
untuk memenuhi kesepakatan-kesepakatan kami sesuai dengan kebutuhan Pelanggan.

TUJUAN:
Menciptakan konsultan yang terpecaya, jujur dan mampu berkompetisi
dengan Perusahaan Nasional di dalam Pasar Properti di seluruh Indonesia maupun
dengan Perusahaan Multi Nasional di kemudian hari.

SASARAN:
Pasar Properti di seluruh Indonesia terutama diwilayah bagian timur yang masih minim SDMnya. Salah satunya papua yang memiliki penghasilan yang besar namun memiliki infraktruktur yang minim.



RENSTRA (RENCANA STRATEGIS)
1. menciptakan karyawan yang berpegang teguh kepada prinsip kerja sebagai berikut:
a. Komitmen, kerjasama dan solidaritas
b. Komunikatif, saling menghormati dan penuh kepercayaan
c. Keterbukaan dan akuntabilitas
d. Inovatif
e. Penjaminan mutu

2. Memberikan kepuasan dan pelayanan yang terbaik kepada konsumen


RENAP (RENCANA OPERSIONAL)
1. memberikan fasilitas yang lengkap kepada karyawan
2. memberikan pelayanan yang terbaik kepada konsumen
3. memberikan hasil yang memuaskan kepada konsumen sebab kepuasan konsumen adalah
Tanda kesuksesan kami

Sumber : http://h3dw19yahoocom.blogspot.com/2009/03/visi-dan-misi-perusahan.html

Jumat, 03 Mei 2013

Demo Hari Buruh (mayday)

SURABAYA, KOMPAS.com — Selain diwarnai aksi copet, aksi buruh memperingati May Day di Surabaya, Rabu (1/5/2013), juga diwarnai aksi adu jotos antarsesama elemen buruh. Sembilan orang diamankan dalam kerusuhan itu.
Kerusuhan terjadi saat Rieke Dyah Pitaloka tengah
erorasi di depan Gedung Negara Grahadi. Bahkan politisi PDI-P ini sempat menahan orasinya karena massa yang terlibat bentrok semakin meluas. Dua elemen buruh yang terlibat bentrok adalah Konfederasi Serikat Nasional (KSN) dan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI).
Pantauan Kompas.com, kerusuhan bermula saat massa FSPMI coba menerobos barisan KSN dan barisan massa Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI). Mariono, salah satu buruh dari elemen FSPMI, saat ditanya soal pemicu kerusuhan tidak dapat menjelaskan secara rinci.
''Biasa, Mas, karena semua buruh di sini dalam kondisi panas, hatinya juga panas,'' katanya.
Sementara itu, sembilan orang yang diamankan kini masih terus diperiksa oleh polisi di salah satu ruang di kompleks Gedung Negara Grahadi Surabaya. Tidak hanya diperiksa, mereka juga dites urine untuk mengetahui apakah mereka menggunakan narkoba saat unjuk rasa atau tidak.
Editor :
Farid Assifa
sumber : http://regional.kompas.com/read/2013/05/01/17342244/Sesama.Buruh.Bentrok.Saat.Aksi.May.Day?utm_source=WP&utm_medium=Ktpidx&utm_campaign=

Rabu, 24 April 2013

HUBUNGAN INDUSTRIAL PANCASILA (TULISAN)

-->

contoh profil perusahaan sederhana

PT. MILED JAYA
[Perusahaan Minyak Sereh]

Berawal dari keinginan lima mahasiswa farmasi UnWaHas untuk menerapkan inovasi dan kreativitas untuk lebih mandiri dalam menjalani hidup.

[Semarang-Indonesia]

HISTORY

Perusahaan PT Miled Jaya berdiri sejak awal tahun 2010, oleh lima sekawan mahasiswa yaitu Murti, Imam, Lies, Eka dan Devi. Berawal dari keinginan untuk menerapkan inovasi dan kreativitas untuk lebih mandiri dalam menjalani hidup. Mereka membuat suatu produk minyak sereh yang berfungsi sebgai aromaterapi sekaligus untuk menghalau gigitan serangga khususnya nyamuk.
PT Miled Jaya memiliki tempat produksi di suatu kawasan di Semarang yang beralamat di Jl. Lembayung no. 14, dengan modal awal swadana dari lima mahasiswa tersebut terproduksilah minyak sereh 5 botol /hari. Pangsa pasar dari produk ini ditujukan untuk semua kalangan dan semua umur. Awal pemasaran produk ini saat musim penghujan, sehingga produk ini diterima dengan baik oleh masyarakat khususnya ibu-ibu rumah tangga yang ingin melindungi anaknya dari serangan nyamuk. Sekarang dalam jangka waktu singkat ternyata konsumen banyak yang mencari produk minyak sereh PT Miled Jaya dan prduksi perhari minyak sereh mencapai 1000 botol dengan omzet Rp 500 juta sebulan.

VISI & MISI

Visi
Menjadi perusahaan terdepan penghasil produk minyak sereh terbaik seIndonesia.
Misi:
1. Selalu berinovasi untuk menyempurnakan produk.
2. Meningkatkan kepercayaan konsumen akan produk.
3. Menguatkan sistem pemasaran dengan nilai-nilai kejujuran dan ekonomis.

BUDAYA PERUSAHAAN
Perusahaan ini memiliki prinsip kerja untuk melakukan segala aktivitasnya yaitu, MILED:
1. Motivasi
Selalu bekerja untuk mencapai visi perusahaan.
2. Inovatif
Selalu berusaha untuk memperbaharui produk yang lebih berkualitas.
3. Leadership
Menanamkan nilai kepemimpinan kepada seluruh anggota perusahaan agar lebih menjiwai konsep dipimpin dan memimpin.
4. Ekonomis
Selalu berusaha agar produk tetap bernilai ekonomis dengan kualitas terbaik.
5. Dedikasi
Ikut berperan aktif dalam memajukan produk asli Indonesia.

Karyawan

Komitmen perusahaan

PT Miled selalu berkomitmen untuk memberikan kualitas produk terbaik untuk semua konsumen. Dengan jalan :

1. Produk yang berkualitaas
2. Produk yang halal
3. Produk asli Indonesia

Mitra Bisnis
 Profesionalisme : kami selalu berkotmitmen dalam menjalin hubungan bisnis yang saling menguntungkan dan setara sehingga hubungan tersebut terjalin secara profesional antara mitra bisnis.
 Standar kualitas : kami selalu menjaga dan berusaha meningkatkan kualitas produk sehingga mampu diterima oleh semua kalangan.
 Global: kami menjalin kerjasama antara semua mitra bisnis kami baik lokal maupun Internasional untuk meningkatkan kualitas produk dengan menjaga kualitas bahan baku sampai proses produksi dengan standar Internasional.

Struktur organisasi

DAUN SEREH
(Cymbopogon nardus (L.) Rendle.)
Sereh, sejenis tumbuhan rumput-rumputan yang daunnya panjang seperti ilalang, dipakai sebagai bumbu dapur untuk mengharumkan makanan; minyak sereh merupakan minyak atsiri yang diperoleh dengan jalan menyuling tanaman tersebut.
Salah satu guna lain dari serai adalah baunya dapat digunakan untuk mengusir nyamuk, baik berupa tanaman ataupun berupa minyaknya.

SISTEM PRODUKSI

PT Miled PROSES PRODUKSI DAN PERALATAN PRODUKSI :
Proses produksi PT Miled dilakukan dengan mengacu standar produksi kosmestik Indonesia dan standart Internasional.

PERALATAN
Peralatan yang digunakan dari menyeleksi bahan baku sampai proses produksi menggunakan peralatan modern dan tercanggih saat ini.

PRODUK MINYAK SEREH PT. MILED
Komposisi minyak sereh
 Minyak atsiri dari daun sereh
 Pelarut air non alkohol.

Kegunaan:
 Sebagai Aroma terapi
 Menghalau gigitan serangga khususnya nyamuk.
 Meredakan nyeri sendi, pegal-pegal

Foto-foto produk:

PENUTUP
PT Miled Jaya ingin berperan aktif dan berkontribusi dalam memajukan produk tradisional tanaman asli Indonesia khususnya minyak sereh. Dan selalu berkotmitmen menjaga kualitas produk sehingga dapat diterima oleh seluruh lapisan masyarakat dan seluruh kelompok usia.
Oleh karena itu kami selalu menginginkan kritik dan saran yang membangun dari seluruh konsumen demi kemajuan PT. Miled Jaya yang dapat disampaikan pada situs kami yang beralamat www.miledotindonesia.com atau dapat menghubungi Hotline kami (024) 77710033

SUMBER : http://dephinies.blogspot.com/2010/05/pt.html

HUBUNGAN INDUSTRIAL PANCASILA (TUGAS)


A. Pengertian hubungan industrial
jawab : Hubungan Industrial adalah sistem hubungan antara para pelaku produksi barang dan jasa yang terdiri dari unsur pengusaha, pekerja/buruh dan pemerintah.
Hubungan Industrial adalah keseluruhan hubungan kerja sama antara semua pihak yang tersebut dalam proses produksi disuatu perusahaan.

B. Pengertian Hubungan Industrial Pancasila
jawab : Berdasarkan Pedoman Pelaksanaan Hubugan Industrial Pancasila (HIP), pengertian HIP ialah suatu sistem yang terbentuk antara pelaku dalam proses produksi barang dan jasa (pekerja, pengusaha dan pemerintah) yang didasarkan atas nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang dasar 1945, yang tumbuh dan berkembang di atas keperibadian bangsa dan kebudayaan nasional Indonesia.


C.Jelaskan pengertian apa yang dimaksud dengan perusahaan
jawab : Perusahaan adalah sutu organisasi dimana sumber daya (input) dasar seperti bahan dan tenaga kerja dikelola serta diproses untuk menghasilkan barang atau jasa (output) kepada pelanggan. Hampir di semua perusahaan mempunyai tujuan yang sama, yaitu memaksimalkan laba. Jenis perusahaan dibedakan menjadi tiga, yaotu: perusahaan manufaktur, perusahaan dagang, dan perusahaan jasa. Sedangkan bentuk dari perusahaan itu sendiri dibedakan menjadi: perusahaan perseorangan dan persekutuan (perseroan).
Berikut ini adalah pengertian dan definisi perusahaan:

# MOLENGRAAFF
Perusahaan adalah keseluruhan perbuatan yang dilakukan secara terus menerus, bertindak keluar, untuk memperoleh penghasilan dengan cara memperdagangkan atau menyerahkan barang atau mengadakan perjanjian perdagangan

# PEMERINTAH HINDIA BELANDA
Perusahaan adalah keseluruhan perbuatan, yang dilakukan secara tidak terputus-putus, dengan terang-terangan, dalam kedudukan tertentu dan untuk mencari laba (bagi diri sendiri)

# UU No.8 TAHUN 1997, PASAL 1 (1)
Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang melakukan kegiatan secara tetap dan terus-menerus dengan memperoleh keuntungan dan atau laba bersih, baik yang diselenggarakan oleh orang perorangan maupun badan usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum, yang didirikan dan berkedudukan dalam wilayah negara RI

# JOHN M. ECHOLS
Bisnis berarti perusahaan

# MURTI SUMARNI (1997)
Perusahaan adalah sebuah unit kegiatan produksi yang mengolah sumber daya ekonomi untuk menyediakan barang dan jasa bagi masyarakat dengan tujuan memperoleh keuntungan dan memuaskan kebutuhan masyarakat.

# MUCH NURACHMAD
Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang berbadan hukum atau tidak, milik orang perseorangan, milik persekutun, atau milik badan hukum, baik milik swasta maupun milik negara yang mempekrjakan pekerja dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain atau usaha - usaha sosial dan usaha - usaha lain yang mempunyai pengurus dan mempekrjakan orang lain dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.

D.Jelaskan apa yang dimaksud peraturan perusahaan
jawab : Adalah Peraturan perusahaan adalah merupakan tindak lanjut dari perjanjian kerja,karena pada prinsipnya perjanjian kerja hanya memuat mengenai syarat ± syaratkerja yang sederhana misalnya mengenai upahnya, pekerjaannya, dan pembagianlain ± lain ( Emolumenten). Jadi dengan keadaan tersebut maka secara otomatis peraturan perusahaan memuat hal ± hal yang lebih lengkap mengenai syarat ± syarat kerja.


E. Apa saja yang dimuat dalam peraturan perusahaan
Memuat ketentuan sebagai berikut :
a. hak dan kewajiban Pengusaha
b. hak dan kewajiban Pekerja
c. syarat-syarat kerja
d. Tata tertib perusahaan
e. Jangka waktu berlakunya peraturan perusahaan

F.Apa yang dimaksud dengan peraturan perusahaan tidak boleh bertentangan dengan perundang-undangan?
Jawab :Yang dimaksud tidak boleh bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan apabila bertentangan, maka yang berlaku adalah peraturan perundang-undangan tersebut.

G.Bagaimana cara pengusaha memberitahukan kepada kerja tentang peraturan perusahaan
jawab : Pemberitahuan dilakukan dengan cara membagikan salinan peraturan perusahaan kepada setiap pekerja, menempelkan peraturan perusahaan di tempat-tempat yang sangat strategis dan mudah dibaca oleh para pekerja dan memberikan penjelasan langsung kepada para pekerja.

: http://eightieslovers-rockstar.blogspot.com/2010/03/peraturan-perusahaan.html

Kamis, 24 Januari 2013

ASURANSI

Tugas kelompok Softskil Ass BUMI PUTRA kantor cabang Bekasi Jl.Ir.H Juanda No.109A Bekasi 17112 dengan narasumber Bpk. Mahmud.
-Marselina
-Dwi aryanti
-Via purnama sari
1. Bagaimana cara menutup polis Asuransi?
Jawab :  Menurut data yang telah di peroleh oleh kelompok kami, cara menutup polis pada asuransi BUMI PUTRA adalah :
-          Mengisi Aplikasi.
-          Wawancara kesehatan (under writing).
-          Mengisi daftar riwayat hidup.
-          Foto copy KTP.
-          Menentukan siapa tertanggung dan pemegang polis.
-          Menentukan ahli waris.
Setelah data di atas diketahui oleh anggota polis, kemudian setelah mengisi aplikasi anggota polis kemudian melakukan tes kesehatan yang meliputi: Kesehatan fisik berupa cacat, mata, pendengaran, bagian dalam, sehingga dapat di ketahui bahwa anggota polis tidak dalam keadaan menderita penyakit, ataupun cacat. Setelah data kesehatan benar-benar menyatakan bahwa angggota tidak mengalami penyakit, kemudian mengisi daftar riwayat hidup, setelah itu kemudian menentukan siapa pemegang atau orang yang berkuasa penuh untuk mencairkan dana, dan tertanggung adalah orang yang telah menjadi penjamin untuk menghitung rumus premi, setelah itu menentukan siapakah yang berhak menjadi ahli waris asuransi polis.
2.  Dokumen yang terdapat pada polis atau surat perjanjian dan item-item yang tersedia di polis?
Jawab: isi pada polis adalah sebagai berikut:
1.      Keterangan periode pembayaran
2.      Masa labsis atau data yang sudah tidak berlaku lagi
3.      Pemulihan otomatis
4.      Pemulihan biaya
5.      Ahli waris
6.      Surat perjanjian dan klausal.
3. Jelaskan bagaimana prodsedur penutupan klaim asuransi  BUMI PUTRA meliputi dokumen dan flowchart?
Jawab :  pada penutupan Klaim masa usia 5-99 tahun masa protek, dan pada masa penutupan ini juga anggota dapat menentukan  untuk kepengurusan klaim, berupa :
A.    Habis Kontrak
Meliputi:
 - Surat pengajuan klaim terbaru
 - surat pernyataan punya/tidak No. rekening
- surat pernyataan lepas hak
- surat kenyataan hilang dari polisi
-surat pernyataan pemegang polis + No. telp
- surat pernyataan KUAK, kacab diketahui kawil
-kuitansi akhir asli
-foto copy KTP
B.     Penebusan
Meliputi:
-          Surat pengajuan klaim terbaru
-          surat pernyataan punya/tidak No. rekening
-          Polis Asli
-          Kuitansi premi akhir asli
-          Foto Copy KTP pempol yang masih berlaku
-          Blanko CM-NT
-          Blanko CM-PNB
C.     Meninggal dunia
Meliputi:
-          Surat pengajuan klaim terbaru
-          surat pernyataan punya/tidak No. rekening
-          Polis Asli
-          Kuitansi premi akhir asli
-          Foto Copy KTP tertanggung
-          Foto Copy KTP ahli waris (yang di tunjuk dalam polis)
-          Foto Copy kartu keluarga
-          Surat keterangan dari lurah, di syahkan Camat
-          Surat keterangan Sebab menginggal Dunia dari Dokter atau Rumah sakit
-          Surat Keterangan/ kuasa dari Ahli Waris untuk mendapatkan data rekdis
-          Daftar pernyataan Klaim (diisi oleh ahli waris)
-          Bukti setoran PP07
-          Laporan penyelidikan Klaim kepala Cabang
-          Surat keterangtan pemakaman
-          Surat keterangan dari Kepolisian (untuk meninggal kecelakaan)
-          Surat kuasa dari yang di tunjuk dalam hal yang di tunjuk lebih dari satu dan berhalangan
D.    Rider A,B,ABD, Mitra HSB, Mitra 53CIA, Mitra 53CI, Mitra CIWP
E.     Rawat inap
F.      Dana kelangsungan belajar
Flowchart  Penutupan Klaim













 




















End
 
 

Keterangan Gambar
a.       Anggota mengisi aplikasi polis
b.      Pengisian aplikasi sesuai dengan KTP
c.       Anggota mengisi kuitansi
d.      Anggota menunjukkan Buku Polis
e.       Kuitansi diberi matrai untuk lebih disetui, kemudian penutupan dapat di lakukan.

Jumat, 18 Januari 2013

PRINSIP DASAR ASURANSI

Prinsip-Prinsip Asuransi
Dalam dunia asuransi ada 6 macam prinsip dasar yang harus dipenuhi, yaitu :
*Insurable interest Hak untuk mengasuransikan, yang timbul dari suatu hubungan keuangan, antara tertanggung dengan yang diasuransikan dan diakui secara hukum.
*Utmost good faith Suatu tindakan untuk mengungkapkan secara akurat dan lengkap, semua fakta yang material (material fact) mengenai sesuatu yang akan diasuransikan baik diminta maupun tidak. Artinya adalah : si penanggung harus dengan jujur menerangkan dengan jelas segala sesuatu tentang luasnya syarat/kondisi dari asuransi dan si tertanggung juga harus memberikan keterangan yang jelas dan benar atas obyek atau kepentingan yang dipertanggungkan.
*Proximate cause Suatu penyebab aktif, efisien yang menimbulkan rantaian kejadian yang menimbulkan suatu akibat tanpa adanya intervensi suatu yang mulai dan secara aktif dari sumber yang baru dan independen.
*Indemnity Suatu mekanisme dimana penanggung menyediakan kompensasi finansial dalam upayanya menempatkan tertanggung dalam posisi keuangan yang ia miliki sesaat sebelum terjadinya kerugian (KUHD pasal 252, 253 dan dipertegas dalam pasal 278).
*Subrogation Pengalihan hak tuntut dari tertanggung kepada penanggung setelah klaim dibayar.
*Contribution Hak penanggung untuk mengajak penanggung lainnya yang sama-sama menanggung, tetapi tidak harus sama kewajibannya terhadap tertanggung untuk ikut memberikan indemnity.
Sumber :
http://id.wikipedia.org/wiki/Asuransi#Prinsip_dasar_asuransi

JENIS-JENIS ASURANSI

Jenis-jenis Asuransi
Sesuai Tujuanya Asuransi adalah perlindungan terhadap resiko atau dalam kata lain mengalihkan resiko, makanya segala apa yang mengandung resiko dan segala kegiatan, dan apapun yang mengandung resiko bisa kena asuransi dan dapat di asuransikan dengan catatan ada perusahaan yang jual Asuransi Tersebut.
Di Indonesia sendiri banyak sekali Perusahaan asuransi baik asing dan nasional yang memberikan berbagai jenis layanan asuransi kepada masyarakat Indonesia. Mengingat Indonesia sebagai negara kepulauan yang jumlah penduduknya lebih dari 200 juta jiwa merupakan pangsa pasar yang potensial dan menggiurkan bagi semua perusahaan asuransi baik lokal maupun manca negara.Disamping rasio penduduk yang berasuransi dan belum masih sangat tinggi sekali hal itulah yang membuat indonesia adalah pangsa yang luar biasa.dan jenis-jenis asuransi itu diantaranya adalah sebagai berikut
Asuransi Kesehatan
Ini adalah jenis asuransi yang paling banyak ditemui. Anda mungkin secara tidak sadar sudah memiliki asuransi jenis ini. Asuransi ini bisa dibeli secara langsung melalui agen asuransi, maupun diberikan sebagai bagian fasilitas kesehatan ditempat kerja.
Asuransi ini berfungsi untuk menanggung biaya pengobatan ketika kita sakit, maupun menanggung biaya rawat inap rumah sakitnya.
Asuransi Jiwa
Asuransi Jiwa mungkin tidak terlalu populer di masyarakat Indonesia. Sebagian orang mengatakan kalau umur itu kan di tangan Tuhan?
Sebenarnya fungsi asuransi jiwa bukan untuk menghindari kematian, tapi sebagai pelindung resiko buat keluarga yang ditinggalkan. Semoga saja dengan uang pertanggungan asuransi, keluarga yang ditinggalkan tidak perlu menanggung beban yang lebih berat lagi setelah orang yang dicintai pergi.
Ada dua jenis asuransi jiwa, yaitu Term Life dan Whole Life. Apa saja bedanya?
Asuransi Jiwa Term Life
Ini adalah jenis asuransi jiwa yang memiliki jangka waktu tertentu, misal 1, 5 atau 10 tahun. Ciri-ciri asuransi term life biasanya uang setoran premi akan hangus di akhir periode. Kayaknya sayang kalo hangus? Tapi jangan lupa, nilai uang pertanggungan untuk term life jauh lebih besar.
Asuransi Jiwa Whole Life
Kalau yang ini, merupakan jenis asuransi yang memiliki masa perlindungan seumur hidup. Preminya pun biasanya lebih mahal daripada term life. Asuransi jenis ini biasanya memiliki nilai tunai yang akan dibayarkan kepada kita jika sang tertanggung tidak meninggal selama masa kontrak. Namun sayangnya nilai uang pertanggungan asuransinya lebih kecil.
Asuransi Pendidikan
Merupakan jenis asuransi yang melindungi pendidikan putera-puteri anda. Biasanya asuransi ini bisa digabungkan dengan asuransi jiwa.
Jenis Asuransi Lainnya antara lain :
•    Asuransi Pensiun
•    Asuransi Rumah
•    Asuransi Mobil
•    Unit Link
•    Asuransi Syariah
Sumber :
http://blog.uin-malang.ac.id/makeityourringdiamondengagementrings101/jenis-jenis-asuransi-yang-berada-di-indonesia/

SEJARAH ASURANSI

Pengertian dan Sejarah Asuransi di Indonesia
Tentu kita sudah tidak asing lagi dengan yang namanya asuransi, namun tidak sedikit juga yang belum atau bahkan tidak samasekali mengetahui apa sebenarnya pengertian asuransi itu sendiri. Di sini akan dibahas secara singkat mengenai apakah itu asuransi dan bagaimana sejarahnya asuransi masuk ke Indonesia.
   
Pengertian asuransi   
Fungsi utama dari asuransi adalah sebagai mekanisme untuk mengalihkan resiko (risk transfer mechanism), yaitu mengalihkan resiko dari satu pihak (tertanggung) kepada pihak lain (penanggung). Pengalihan resiko ini tidak berarti menghilangkan kemungkinan misfortune, melainkan pihak penanggung menyediakan pengamanan finansial (financial security) serta ketenangan (peace of mind) bagi tertanggung. Sebagai imbalannya, tertanggung membayarkan premi dalam jumlah yang sangat kecil bila dibandingkan dengan potensi kerugian yang mungkin dideritanya (Morton:1999).

Pada dasarnya, polis asuransi adalah suatu kontrak yakni suatu perjanjian yang sah antara penanggung (dalam hal ini perusahaan asuransi) dengan tertanggung, dimana pihak penanggung bersedia menanggung sejumlah kerugian yang mungkin timbul dimasa yang akan datang dengan imbalan pembayaran (premi) tertentu dari tertanggung.

Menurut Undang-Undang No. 2 Tahun 1992, yang dimaksud dengan asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri pada tertanggung, dengan menerima premi asuransi untuk memberikan penggantian pada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.

Agar suatu kerugian potensial (yang mungkin terjadi) dapat diasuransikan (insurable) maka harus memiliki karakteristik:
1.    Terjadinya kerugian mengandung ketidakpastian,
2.    Kerugian harus dibatasi,
3.    Kerugian harus signifikan,
4.    Rasio kerugian dapat terprediksi dan
5.    Kerugian tidak bersifat katastropis (bencana) bagi penanggung.
Timbul pertanyaan; kematian adalah sesuatu yang pasti, mengapa bisa diasuransikan?
Meski merupakan sesuatu yang mengandung kepastian, namun kapan tepatnya saat kematian seseorang berada diluar kendali orang tsb. Sehingga saat terjadinya peristiwa kematian yang betul-betul mengandung ketidakpastian inilah yang menyebabkannya insurable.

Ada dua bentuk perjanjian dalam menetapkan jumlah pembayaran pada saat jatuh tempo asuransi yaitu: kontrak nilai (valued contract) dan kontrak indemnitas (contract of indemnity).

Kontrak nilai adalah perjanjian dimana jumlah pembayarannya telah ditetapkan dimuka. Misal, nilai Uang Pertanggungan (UP) pada asuransi jiwa.

Kontrak indemnitas adalah perjanjian yang jumlah santunannya didasarkan atas jumlah kerugian finansial yang sesungguhnya. Misal, biaya perawatan rumah sakit.

Dalam hal perusahaan asuransi berusaha menekan kemungkinan kerugian yang fatal/besar, maka dapat mengalihkan resiko kepada perusahaan asuransi lain. Hal ini disebut reasuransi; perusahaan yang menerima reasuransi dinamakan reasuradur.

Selain kelima karakteristik diatas, sebelum dapat diasuransikan, maka perusahaan asuransi harus mempertimbangkan insurable interest dan anti seleksi. Insurable interest berkaitan dengan hubungan antara tertanggung dengan penerima santunan/manfaat – dalam hal terjadi kerugian potensial. Contoh, perusahaan asuransi tidak akan menjual polis asuransi kebakaran kepada pihak selain pemilik gedung yang diasuransikan.

Insurable interest dlm contoh ini adalah kepemilikan thd sesuatu yang diasuransikan. Begitu pula hubungan keluarga, keterkaitan financial yang beralasan, juga merupakan bentuk insurable interest. Yang dimaksud anti seleksi (kontra seleksi) mengacu pada adanya kecenderungan lebih besar untuk ikut asuransi karena memiliki tingkat resiko diatas rata-rata. Contoh, orang yang memiliki catatan kesehatan buruk atau resiko pekerjaan berbahaya cenderung mau membeli asuransi.

Untuk mengurangi akibat anti seleksi, perusahaan asuransi harus dapat mengidentifikasi dan mengklasifikasi potensi resiko atau kerugian. Proses identifikasi dan klasifikasi tingkat resiko itu disebut underwriting atau seleksi resiko. Namun bukan berarti anti seleksi menyebabkan pengajuan asuransinya ditolak, karena bagi tertanggung dengan resiko kerugian diatas rata-rata dapat dikenakan premi sub standar (premi khusus) disebabkan resikonya sub standar (resiko khusus) kecuali jika kemungkinan kerugiannya jauh lebih tinggi, mungkin permohonan asuransinya ditolak.
   

Sejarah Asuransi di Indonesia

Bisnis asuransi masuk ke Indonesia pada waktu penjajahan Belanda dan negara kita pada waktu itu disebut Nederlands Indie. Keberadaan asuransi di negeri kita ini sebagai akibat berhasilnya Bangsa Belanda dalam sektor perkebunan dan perdagangan di negeri jajahannya.

Untuk menjamin kelangsungan usahanya, maka adanya asuransi mutlak diperlukan. Dengan demikian usaha perasuransian di Indonesia dapat dibagi dalam dua kurun waktu, yakni zaman penjajahan sampai tahun 1942 dan zaman sesudah Perang Dunia II atau zaman kemerdekaan.

Pada waktu pendudukan bala tentara Jepang selama kurang lebih tiga setengah tahun, hampir tidak mencatat sejarah perkembangan.

Perusahaan-perusahaan asuransi yang ada di Hindia Belanda pada zaman penjajahan itu adalah :
•    Perusahaan-perusahaan yang didirikan oleh orang Belanda.
•    Perusahaan-perusahaan yang merupakan Kantor Cabang dari Perusahaan Asuransi yang berkantor pusat di Belanda, Inggris dan di negeri lainnya.

Dengan sistem monopoli yang dijalankan di Hindia Belanda, perkembangan asuransi kerugian di Hindia Belanda terbatas pada kegiatan dagang dan kepentingan bangsa Belanda, Inggris, dan bangsa Eropa lainnya. Manfaat dan peranan asuransi belum dikenal oleh masyarakat, lebih-lebih oleh masyarakat pribumi.

Jenis asuransi yang telah diperkenalkan di Hindia Belanda pada waktu itu masih sangat terbatas dan sebagian besar terdiri dari asuransi kebakaran dan pengangkutan.

Asuransi kendaraan bermotor masih belum memegang peran, karena jumlah kendaraan bermotor masih sangat sedikit dan hanya dimiliki oleh Bangsa Belanda dan Bangsa Asing lainnya. Pada zaman penjajahan tidak tercatat adanya perusahaan asuransi kerugian satupun.

Selama terjadinya Perang Dunia II kegiatan perasuransian di Indonesia praktis terhenti, terutama karena ditutupnya pemsahaan- perusahaan asuransi milik Belanda dan Inggris.

Asuransi zaman kemerdekaan
Setelah Perang Dunia usai, perusahaan-perusahaan Belanda dan Inggris kembali beroperasi di negara yang sudah merdeka ini. Sampai tahun 1964 pasar industri asuransi di Indonesia masih dikuasai oleh Perusahaan Asing, terutama Belanda dan Inggris.

Pada awal mulanya beroperasi di Indonesia mereka mendirikan sebuah badan yang disebut “Bataviasche Verzekerings Unie” (BVU) pada tahun 1946, yang melakukan kegiatan asuransi secara kolektif. Dengan demikian dari setiap penutupan, masing-masing anggota BVU memperoleh share tertentu. Cara ini dilakukan mengingat keadaan pada waktu itu belum teratur dan tenaga asuransi masih kurang sekali.

Pada tahun 1950 berdiri sebuah perusahaan asuransi kerugian yang pertama, yakni NV. Maskapai Asuransi Indonesia yang kemudian pada awal 2004 sudah menjadi PT MAI PARK. Pada saat itu, sebagai perintis perusahaan asuransi kerugian nasional yang pertama, maka perusahaan ini harus bersaing dengan perusahaan asuransi asing yang unggul baik dalam faktor permodalan maupun pengetahuan teknis.

Dengan berdirinya perusahaan asuransi kerugian nasional tersebut, keberanian pengusaha nasional dipacu untuk mendirikan perusahaan-perusahaan asuransi kerugian. Keberanian ini didukung pula oleh Peraturan Pemerintah bahwa semua barang impor hams diasuransikan di Indonesia. Pengaturan ini dimaksudkan untuk menanggulangi pemakaian devisa untuk membayar premi asuransi di luar negeri.

Pada tahun 1953 berdiri pula perusahaan swasta nasional yang bergerak dalam bidang reasuransi Belanda dan Inggris di Indonesia, pemakaian devisa untuk membayar premi reasuransi ke luar negeri juga masih tetap besar. Untuk menanggulangi hal ini, didirikanlah pada tahun 1954 sebuah perusahaan reasuransi profesional, yakni “PT. REASURANSI .UMUM INDONESIA” yang mendapat dukungan dari bank-bank pemerintah.

Lembaga yang tersebut terakhir ini mengeluarkan peraturan-peraturan yang mengikat untuk perusahaan-perusahaan asuransi asing untuk menggunakanjasa perusahaan reasuransi nasional. Langkah-langkah yang diambil pemerintah dalam hal ini memberikan hasil yang diharapkan. Kegiatan PT. Reasuransi Umum Indonesia pada tahun 1963 diperluas dengan kegiatan reasuransi jiwa.

Pada saat PT. Reasuransi Umum Indonesia didirikan, banyak perusahaan-perusahaan asuransi kerugian nasional bermunculan, tetapi perkembangannya masih terhambat oleh persaingan yang berat dari perusahaan-perusahaan asuransi swasta asing.

Pada waktu perjuangan mengembaiikan Irian Barat ke pangkuan Republik Indonesia, pemerintah melakukan nasionalisasi perusahaan milik Belanda. Perusahaan-perusahaan Inggris dinasionalisasi dalam peristiwa konfrontasi.


Sumber :
http://www.prudent.web.id/asuransi-prudential/artikel/sejarah-asuransi-di-indonesia.html http://mediaasuransi.blogspot.com/2008/03/pengertian-dan-sejarah-asuransi.html
http://asuransiaja.blogspot.com/2012/08/pengertian-dan-sejarah-asuransi-di.html#.UPlfsIGGKTY